Opsen Pajak Daerah Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Kemenkeu Terbitkan Modul untuk Pemda
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’, pada (5/11). Modul ini diharapkan dapat menjadi referensi untuk pemerintah daerah (pemda) menyusun kebijakan opsen pajak daerah, sebelum diberlakukan mulai 5 Januari tahun 2025.
Adapun kebijakan opsen pajak daerah atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Implementasi opsen pajak daerah sesuai dengan UU HKPD berlaku mulai 5 Januari 2025, sehingga sudah tidak lama lagi kebijakan ini harus berjalan secara nasional dan serentak. Dalam rangka implementasinya diperlukan strategi dan upaya persiapan, baik oleh pemerintah pusat, pemda, dan stakeholdersterkait lainnya (perbankan dan kepolisian), antara lain meliputi penguatan dasar hukum, koordinasi dengan pihak terkait, penyiapan administrasi, dan komunikasi publik. Hadirnya modul ini diharapkan mampu membantu mempersiapkan implementasi kebijakan opsen pajak daerah,” tulis Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam sambutannya di ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’, dikutip Pajak.com, (6/11).
UU HKPD yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2022 menjadi penanda dimulainya babak baru era desentralisasi fiskal di Indonesia. UU HKPD memuat kebijakan terkait PDRD yang bertujuan untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Secara simultan, UU HKPD diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak daerah yang kini masih berkisar 1,24 persen per 2021.
“Guna mewujudkan tujuan tersebut, terdapat 3 kebijakan kunci PDRD dalam UU HKPD yang meliputi menurunkan administration and compliance cost, memperluas basis pajak, antara lain melalui penerapan opsen pajak daerah sebagai penggantian skema bagi hasil pajak dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain,” jelas Luky.
Dalam modul ini kebijakan opsen didefinisikan sebagai suatu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Pada dasarnya, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) provinsi untuk PKB dan BBNKB dan RKUD kabupaten/kota untuk opsen PKB dan opsen BBNKB-nya,” demikian penjelasan dari modul tersebut.
Secara lebih komprehensif, ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’ dapat diunduh pada laman https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=57668.
FOTO: KLI Kemenkeu